Maliharjo News :

*****

-
-
Home » , » Daftar Satwa Laut Dilindungi Berdasarkan PP

Daftar Satwa Laut Dilindungi Berdasarkan PP

Penyu Hijau

JAKARTA -- Pemerintah setempat diharapkan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang berhubungan dengan Convention on International Endengered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
CITES merupakan perjanjian negara-negara dalam mengatur perdagangan flora fauna yang terancam punah di dunia. Perjanjian CITES diejawantahkan sesuai dengan hukum di negara masing-masing.
Di Indonesia sendiri, berikut adalah daftar spesies dan keluarga hewan laut yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Mamalia :
Paus (semua jenis dari famili Cetacea)
Lumba-lumba (semua jenis dari famili Dolphiniidae dan Ziphiidae)
Paus biru (Balaenoptera musculus)
Paus bersirip (Balaenoptera physalus)
Paus bongkok (Megaptera novaeangliae)
Reptil :
Penyu belimbing (Dermochelys coriacea)
Penyu tempayan (Caretta caretta)
Penyu hijau (Chelonia mydas)
Penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
Penyu ridel (Lepidodhelys olivacea)
Penyu pipih (Natator depressa)
Ikan :
Ikan raja laut (Latimeria chalumnae)
Akar bahar :
Akar bahar dan koral hitam (Antiphates spp.)
Moluska :
Kima tapak kuda (Hippopus hippopus)
Kima cina (Hippopus porcellanus)
Kima kunia (Tridacna crocea)
Kima selatan (Tridacna derasa)
Kima raksasa (Tridacna gigas)
Kima kecil (Tridacna maxima)
Kima sisik, kima seruling (Tridacna squamosa)
Triton terompet (Charonia tritonis)
Kepala kambing (Cassis cornuta)
Susu bunder (Trochus niloticus)
Batu laga, siput hijau (Turbo marmoratus)
Nautilus berongga (Nautilus pompillus)
Arthropoda :
Ketam tapak kuda nama lokalnya 'mimi mintuno' (Tachypleus gigas)
Apabila ada kegiatan yang mengakibatkan laut keracunan sehingga berpotensi memusnahkan hewan-hewan laut yang dilindungi tersebut, maka ancaman hukuman pidana pun menanti.
Bagi nelayan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 milyar. Penjara 10 tahun bagi nahkoda kapal dan denda Rp 1,2 milyar. Penjara 10 tahun dan denda Rp 2 milyar bagi pengepul (Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Pasal 84)

Pengunaan bahan kimia, bahan peledak, biologi untuk penangkapan ikan diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar. Sedang pengumpulan hewan yang dilindungi dikenai denda Rp 50 juta dan 5 tahun penjara.(ANG)

*Tajuk.co
Share this article :

1 comment :

  1. makasih atas infonya sangat membantu, kunjungi http://bit.ly/2P5Wu53

    ReplyDelete

Subcribe Me

Azaria Network
Veritra Sentosa International | Bisnis MLM Ustad Yusuf Mansyur | MLM Terbaru |

Translate

Popular Posts

Sahabat Aquamina

 

Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Aquamina - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Aquamina